KORANBANTEN.COM- Proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Lebak seperti jalan tol dan waduk Karian mendapat perhatian dari Praktisi Hukum setempat, Ahmad Janzani SH.
“Hal ini sesuai amanat Undang-Undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sebagaimana amanat dari UU No. 2 tahun 2012 entang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum” kata Janzani kepada Wartawan, Kamis (28/02/2121).
Dimana menurutnya nilai atas pembebasan lahan harus sesuai dengan luasan yang dimiliki oleh masyarakat begitu pula kaitan legalitas hak kepemilikan atas tanah, hal ini sangat penting karena pemerintah dapat memberikan ganti rugi lahan dengan didasari dengan hak kepemilikan tanah yang sah.
“Adapun apabila ada permasalahan tanah atau sengketa, hal ini dapat menghambat proses pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibebaskan, namun demikian kami berharap semoga semua permasalahn tanah yang terdampak pembebasan waduk karian dapat segera diselesaikan dengan baik,” harap pengacara muda pecinta olahraga Basket ini.
Ditegaskannya pula bahwa pada prinsipnya masyarakat sekitar yang terdampak atas pembangunan waduk Karian harus mendukung agar plaksanaan pembangunan waduk tersebut berjalan dengan baik.
” Namun sebaliknya pemerintah pun wajib memberikan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak waduk karian, hal ini sesuai amanat UU tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (Max).