Pembobol Toko Emas dan Sembako di Lebak Ditangkap Polisi

KORANBANTEN.COM-Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten melaksanakan Press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan toko emas dan Sembako bertempat di Mapolres Lebak, Senin(11/1)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengatakan, hari ini, Polres Lebak Polda Banten melakukan release pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan pembobolan toko emas dan sembako “Sri Maju” Jl. Raya Maja-Kopo Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kabupaten Lebak yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 dan dilaporkan ke Polsek Maja.

Bacaan Lainnya

“Adanya Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, Alhamdulillah pada tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku Sdr. AM di Pandeglang, dari tersangka AM diamankan barang bukti berupa berupa 8 ( delapan) potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 % seberat 17,74,
35 (tiga puluh lima) potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 Gram, dan 6 (enam) potong perhiasan gelang emas dengan kadar
30 % seberat 2,58 Gram.
dan Barang-bukti tersebut merupakan barang hasil curian”Jelas Ade

Kata Ade, Dari pengakuan Pelaku Sdr. AM, Pelaku melakukan Pencurian tersebut bersama dua orang temannya yaitu Sdr. AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan Satu Pelaku lagi An. F saat ini masih buron”

“Dan dari keterangan Pelaku Sdr. AP, Barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa bening Jakarta Timur”
Lanjut Ade

“Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mengembangkan dan telah diamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian yaitu Sdr SU dan Sdr. KA.
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 (Empat) Lempeng Emas Leburan seberat 394,05 Gram” Terang Ade

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma,SH.,SIK mengatakan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 ( tujuh) tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 ( empat) tahun penjara” tegas David. (Yud)

Pos terkait