Pemkab Diminta Tidak Intervensi Desa

koranbanten.com – Sekitar 200 orang lebih masa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kampak), melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Gedung Setda Kabupaten Pandeglang, Rabu ( 12/4/2017). Dalam tuntutannya Kampak meminta pemda tidak intervensi terhadap pemerintahan desa.

“Kami meminta pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), untuk tidak intervensi terhadap kebijakan pembangunan yang ada di desa, sesuai dengan hak otonom desa yang telah ditetapkan dalam UU Pemerintahan Desa,” teriak Edi Santoso, salah seorang orator aksi.

Bacaan Lainnya

Edi pun mengatakan, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki hak otonom penuh berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, serta memiliki kekayaan serta aset secara mandiri.

“Sesuai dengan UU tentang Desa, seharusnya DPMPD yang mengeluarkan suart bernomor 141/180-DPMPD/2017 tentang ketentuan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, yang harus dijabat oleh pejabat setruktural, atau dari pihak kecamatan, kami anggap telah melakukan intervensi terhadap kearifan lokal dan budaya desa-desa, serta bertentangan dengan UU tentang Desa” tegasnya lagi. [daday]

Pos terkait