Pemkab Lebak Akan Tutup Galian Tanah Tanpa Izin

KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak akan melakukan penutupan kepada galian tanah di Kecamatan Curug Bitung yang tidak memiliki izin operasional. Karena, selain illegal, keberadaan galian tanah tersebut sangat mengganggu masyarakat terutama penggunan jalan.

Dikatakan Vidia Indera, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, galian tanah di Kecamtan Curug Bitung ada sekitar lima lokasi, empat diantaranya tidak memiliki izin. Untuk itu, jika tidak ingin aktifitasnya dihentikan, maka pemilik galian diharapkan segera memgurus perizinan.

Bacaan Lainnya

“Kami minta pemilik galian tanah yang belum mengantongi perizinan segera memprosesnya, jila tidak pemerintah akan melakukan penutupan lokasi galian tanah tersebut,”kata Vidia Indera kepada wartawan, Kamis(30/12/2021).

Kata Vidia Indera, kegiatan galian tanah di Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak setiap hari menghasilkan ribuan kubik dan dipasok ke Tangerang. Sehingga truk-truk pengangkut galian tanah merah kerap melakukan pelanggaran, karena memarkirkan kendaraanya di badan jalan raya.

“Kami berharap pemilik galian tanah itu menyediakan sarana parkir kendaraan, sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas,”katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini, pemerintah Kabupaten Lebak sudah menggelar rapat bersama dengan instansi terkait, untuk melakukan eksekusi penutupan kegiatan galian tanah di Curug Bitung.

Pelaksanaan eksekusi penutupan itu melibatkan sejumlah instansi di antaranya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat hingga Dinas Pertambangan Provinsi Banten.

Karena itu, pihaknya meminta pemilik galian tanah dapat mematuhi aturan dan jika tidak mengantongi perizinan segera ditutup kegiatannya.

“Kami berharap pekan depan sudah melakukan operasi penertiban dan penutupan penggalian tanah tanpa izin,”katanya menjelaskan.

Yosef Muhammad Holis membenarkan jika aktifitas galian tanah di Kecamatan Curug Bitung banyak yang belum memiliki izin,”Iya, mereka belum mengantongi izin. Jika mereka tidak mengurusnya, maka Satpol PP Lebak akan menutup galian tersebut,”ucap Yosef (Kew)

Pos terkait