KORANBANTEN.COM – Sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Darerah Kabupaten Lebak melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tingkat Kecamatan.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom meeting dan dibuka secara resmi oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Lebak Data Center, Senin (1/02/2021).
Dalam sambutannya Bupati Lebak menyampaikan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa.
“Untuk itu mulai tahun ini dan kedepan pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa” Jelas Bupati.
Bupati melanjutkan, namun demikian tidak menutup kemungkinan apabila terdapat jalan poros desa yang bersifat strategis mendukung target kinerja Pemerintah Kabuoaten, maka akan tetap dilakukan intervensi pendanaan melalui belanja transfer bantuan keuangab kepada Pemerintah Desa, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Selain itu Virgojanti Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Lebak menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan diantaranya, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat berupa buttom up planning atau rencana pembangunan dari bawah.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan sebuah perencanaan yang baik apalagi untuk tahun ini telah diterapkan sebuah aplikasi yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel” Ungkap Virgo.
Bupati juga mengingatkan agar Pemerintah Kecamatan untuk terus meningkatkan kinerja layanan publuk, serta mengembangkan strategi tata kelola Pemerintahan Kolaboratif dengan berbagai pihak pada berbagai bidang, guna mengurangi tingkat kesenjangan pemahaman terhadap proses-proses pembangunan dan dalam rangka upaya mempercepat tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Yud)