Pemkab Lebak Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru

KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan imabauan larangan bepergian keluar daerah dan merayakan tahun baru. Karena, dikhawatirkan akan membuat kerumunan dan keramaian masa. Sehingga menjadi claster baru penyebaran covid-19 di Lebak.

Asda l Pemda Lebak, Alkadri menyatakan, sesuai surat edaran bupati nomor 180/4118-GT/2020 tentang larangan perayaan pergantian tahun baru 2020 – 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Bupati nomor 78 tahun 2020 tentang pedoman kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19) dan peraturan bupati nomor 90 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Lebak, perlu kiranya dilakukan upaya agar tidak terjadi kerumunan masa pada kegiatan hiburan atau perayaan pergantian tahun baru 2021.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Alkadri, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarkat Lebak agar tidak bepergian keluar kota selama libur tahun baru dan tidak Melikan megiatan merayakan tahun baru. Karena perpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian masa pada kegiatan tersebut.

“Surat edaran imbauan ini merupakan upaya dan ihktiar kita bersama dalam mencegah penyebaran corona di Lebak yang saat ini kasusnya terus meningkat,” ujarnya.

Dikatakan, kasus terkonfirmasi di Lebak hingga Minggu (27/12) sebanyak 735 orang terdiri dari 424 orang sembuh, 292 masih diisolasi dan 19 orang meninggal.

“Saya atas nama bupati dan pemkab Lebak mengajak, mari kita terapkan prokes dimana saja berada jangan kendur untuk melawan virus Corona ini, agar pandemi ini cepat berakhir,” ucapnya.(yud)

Pos terkait