Pemkab Lebak Rehabilitasi 150 Rumah Tak Layak Huni

Nampak pegawai DPRKPP Lebak sedang melakukan verifikasi

Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) setempat memberikan bantuan stimulan kepada pemilik rumah tidak layak huni sebanyak 150 unit. Bantuan tersebut tercantum sebagai program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun anggaran 2024.

Kepala DPRKPP Lebak, Lingga Segara mengatakan, pihaknya tahun 2024 menggulirkan program BSRS yang diperuntukan bagi 150 warga kurang mampu yang memiliki rumah tidak layak huni. Bantuan itu kata Lingga sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material, dan Rp2,5 untuk tambahan biaya pertukangan.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini kita alokasikan untuk merehabilitasi 150 unit rumah tidak layak huni. Jadi, jika dikalkulasikan untuk program ini mempunyai nilai anggaran Rp3 Milyar,” kata Lingga Segara, kepada wartawan, Jumat (03/05/2024)

Menurut Lingga, karena bantuan ini sifatnya stimulan, jadi berapa pun biaya yang dihabiskan pemilik rumah. Maka Pemkab memfasilitasi dana bantuan sekitar Rp20 juta saja, sedangkan untuk kelebihan biaya rehab rumah itu ditanggung oleh pemilik rumah.

Kepala DPRKPP Lebak, Lingga Segara

Lingga menuturkan, jika program BSRS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Dengan harapan, Pemkab bisa membantu mewujudkan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.

“Intinya kita beri rangsangan kepada warga untuk memperbaiki rumahnya. Jika perbaikan rumah itu melebihi jumlah uang yang kita berikan, maka itu menjadi tanggungan pemilik rumah,” tutur Lingga.

Salah satu syarat agar warga bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut kata Lingga adalah, calon penerima bantuan harus memiliki surat surat surat resmi atas nama pribadi, sehingga nanti tidak menjadi polemik dikemudian hari.

Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi faktual (verfak) kepada para penerima, dengan harapan bantuan itu dapat terealisasi dengan baik dan benar benar sampai kepada orang yang berhak.

“Syaratnya ya rumah itu harus atas nama yang bersangkutan,” ucap Lingga.

Deni Ismayadi, seorang calon penerima program asal Kecamatan Bayah membenarkan jika saat ini ia sedang dilakukan verifikasi oleh pihak DPRKPP Lebak. Salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat kepemilikan rumah. (ADV)

Pos terkait