KORANBANTEN.COM-Pemkab Lebak siap menjalankan keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak. Kabupaten Lebak termasuk salah satu daerah wajib menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 untuk mengatasi penyebaran Covid -19.
“Pemkab Lebak insya Allah siap untuk melaksanakan PPKM Darurat,” kata Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada Wartawan, Kamis(1/6) .
Sebelum, secara resmi Presiden Joko Widodo mengungumkannya, Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Lebak sudah menggelar rapat kecil.
“Untuk menyiapkan hal-hal yang perlu dilakukan apabila Lebak masuk dalam PPKM Darurat oleh Gugus Tugas Pusat,” katanya.
Insya Allah, Pemkab Lebak sudah siap melaksanakannya.
“Besok rencananya akan dilakukan rapat Gugus Tugas Lengkap,” katanya.
Selanjutnya, Sekda Lebak mengungkapkan, Innalilaahiwainnailaihirrojï’uun, Lebak sudah masuk zona merah.
“Seluruh kapasitas ruang perawatan khusus covid-19 rumah sakit di Lebak
penuh semua,” katanya.
Perlu kerjasama semuanya, agar lebih meningkatkan kesadaran dari masing-masing individu untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M dalam aktivitas sehari-hari.
“Semoga Allah SWT segera mengangkat Virus Covid-19,” katanya.
Plt Asda II Setda Lebak Ajis Suhendi menambahkan, jika hari Jumat, 2 Juli 2021, unsur Forkopimda Kabupaten Lebak akan menggelar rapat koordinasi.
“Besok rakor Forkopimda bahas PPKM Darurat ini. Di mana Lebak masuk dalam assessment 3,” katanya.
Menurut, paparan dari Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Pengetatan aktivitas periode PPKM darurat 3 – 20 Juli 2021.
“Penetapan PPKM Darurat ini tentunya akan ada pengetatan terhadap aktivitas. Termasuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di bulan Juli ini juga ditunda,” katanya.(fk)