KORNABANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Desember 2023 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 13 Desember 2023 melalui sipd.ri aplikasi umum berbasis microservices dengan tautan https://sipd-ri.kemendagri.go.id/.
APBD Kabupaten Lebak Tahun Angggaran 2024 direncanakan berimbang pada 3,073 triliun rupiah lebih dengan jumlah pendapatan daerah mencapai 2,887 triliun rupiah lebih dan belanja daerah sebesar 3,068 triliun rupiah lebih sehingga terdapat defisit sebesar 180,896 miliar rupiah lebih yang ditutupi dari penerimaan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun sebelumnya sebesar 138,585 miliar rupiah lebih serta pencairan dana cadangan pilkada sebesar 47 miliar dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pilkada serentak 2024.
Dari sisi pendapatan daerah, Kabupaten Lebak masih bergantung pada pendapatan transfer (kurang lebih 83,01% dari total pendapatan daerah), sementara pendapatan asli daerah (PAD) hanya 466,910 miliar rupiah lebih atau 16,16% dari total pendapatan daerah.
Sementara dari sisi belanja daerah, pemerintah Kabupaten Lebak telah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib mengikat, mandatory spending, penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, penanganan dampak inflasi sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan sebesar 897,518 miliar rupiah lebih atau 29,25% dari total belanja daerah, anggaran belanja pemenuhan standar pelayanan minimal sebesar 133,245 miliar rupiah lebih atau 4,34% dari total belanja daerah, anggaran fungsi pendidikan sebesar 1,243 triliun rupiah lebih atau 40,52% dari total belanja daerah, alokasi anggaran kesehatan sebesar 509,727 miliar rupiah lebih atau 16,61% dari total belanja daerah, anggaran infrastruktur pelayanan publik sebesar 535,771 miliar rupiah lebih atau 20,96% dari total belanja daerah, anggaran untuk pendidikan dan pelatihan asn sebesar 9,361 miliar rupiah lebih atau 0,31% dari total belanja daerah, anggaran untuk pengawasan sebesar 15,161 miliar rupiah lebih atau 0,49% dari total belanja daerah, anggaran untuk penanganan kemiskinan ekstrim sebesar 426,698 miliar rupiah lebih atau 13,91% dari total belanja daerah, anggaran percepatan penurunan stunting sebesar 89,096 miliar rupiah lebih atau 2,90% dari total belanja daerah, dan anggaran penanganan dampak inflasi sebesar 13,050 miliar rupiah lebih atau 0,43% dari total belanja daerah.
APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 dijadikan pedoman dan acuan bagi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten lebak dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan atau sub kegiatan yang dikelola dalam rangka upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah di tahun 2024 untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten lebak. Apbd kabupaten lebak juga menjadi dasar bagi penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (apbdes) tahun anggaran 2024 sehingga percepatan pelaksanaan kegiatan dalam mendukung sinergitas pembangunan daerah dengan desa. (ADVERTORIAL)