Pemkab Lebak Tetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Drs Halson Nainggolan, Kepala BKAD Lebak

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 75 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 17 Oktober 2023.

Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 direncanakan berimbang pada 2,99 Triliun Rupiah lebih dengan jumlah pendapatan daerah mencapai 2,72 Triliun Rupiah lebih dan belanja daerah sebesar 2,94 Triliun Rupiah lebih sehingga terdapat defisit sebesar 220,14 Miliar Rupiah lebih yang ditutup dari penerimaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Perubahan kali ini dilakukan untuk mendefinitifkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.108-Huk/2023 tentang Penetapan Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan SiLPA tahun 2022 hasil audit BPK-RI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, penyesuaian terhadap amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta pembentukan dana cadangan PILKADA 2024 sekaligus pencairan sebagian Dana Cadangan untuk Belanja Hibah kepada KPU dan Bawaslu.

Dari sisi pendapatan daerah, Kabupaten Lebak masih bergantung pada Dana Transfer (kurang lebih 82,64% dari total pendapatan daerah), sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 449,78 Miliar Rupiah lebih atau 16,51% dari total pendapatan daerah. Adapun kontribusi terbesar dalam PAD adalah pendapatan dari pajak daerah sebesar 182,20 Miliar Rupiah lebih dan pendapatan BLUD sebesar 219,68 Miliar Rupiah lebih.

Sementara dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib mengikat dan mandatory spending yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar 713,21 Miliar Rupiah lebih, belanja pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebesar 168,74 Miliar Rupiah lebih, belanja fungsi pendidikan sebesar 1,094 Triliun Rupiah lebih atau 37,19% dari total belanja daerah, belanja Bidang Kesehatan sebesar 500,89 Miliar Rupiah lebih atau 22,46% dari total belanja daerah diluar gaji ASN, alokasi anggaran untuk penanganan dampak inflasi sebesar 6,71 Miliar Rupiah lebih atau 0,23% dari total belanja daerah, alokasi anggaran untuk percepatan penurunan stunting sebesar 199,71 Miliar Rupiah lebih, pemenuhan jaminan kesehatan sebesar 72,92 Miliar Rupiah lebih atau setara 95,53% dari penduduk Kabupaten Lebak telah terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional sehingga saat ini Kabupaten Lebak telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 dijadikan pedoman atau acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan atau sub kegiatan yang dikelola dalam rangka upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah di tahun 2023 untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lebak. @ADV

Pos terkait