KORAN BANTEN.COM – Dalam rangka untuk mewujudkan akses pelayanan dan memberikan pelayanan secara cepat,mudah, terjangkau, serta nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, pada Senin (22/06) pagi, menandatangani nota komitmen bersama dengan sejumlah lembaga vertikal dan instansi, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu pada Mall Pelayan Publik (MPP) di Kabupaten Pandeglang.
Sebanyak 14 lembaga dan instasi turut menanda-tangani MoU diantaranya Kementerian, lembaga vertikal, BUMN, BUMD maupun kedinasan. Yang digelar di aula Pendopo Kabupaten Pandeglang.
Dalam kesempatan ini, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pandeglang merupakan komitmen Pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.
“dengan adanya MPP ini tentunya dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang mudah, cepat dan tepat, “kata Irna
Lebih lanjut Ia mengatakan pemerintah daerah menginginkan pelayanan yang terintegrasi, terpadu dalam satu pintu, baik pelayanan adimintrasi kependudukan, barang dan jasa, perpajakan, kesehatan, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
“Sebetulnya MPP ini rencananya kita launching awal bulan juni, akan tetapi karena situasi dan kondisi dengan adanya wabah covid-19, akhirnya kita undur pada bulan agustus mendatang, ada sekitar 45 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan melaunching MPP termasuk Kabupaten Pandeglang dan Pandeglang satu satunya di Provinsi Banten yang memiliki Mal Pelayanan Publik, ini merupakan bentuk nyata Pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,”tuturnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada para pimpinan instansi yang telah berkomitmen untuk bergabung dalam MPP Pandeglang, Ke depan kita harapkan akan semakin banyak lagi instansi yang bergabung. Semoga dengan adanya MPP ini dapat membuka akses investasi yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Pandeglang, “ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Ida Novaida mengatakan penandatangan MoU bersama 14 Instansi baik vertikal maupun internal.
“Daftar Instansi yang melakukan penandatangan kerja sama penyelenggaraan MPP yakni, Kemenkumham Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Polres Pandeglang, PT.Taspen, PLN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP Provinsi Banten, BJB, BRI, Pertanahan, Kementerian Agama Pandeglang dan PDAM Tirta Berkah, adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan MPP ini diantaranya Badan Pelayanan Pajak Daerah, Dishub, PUPR, Dinkes, Disnakertrans, Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial, “terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Andika Dwi Prasetya saat melakukan kunjungan ke lokasi Mal Pelayanan Publik menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pandeglang.
“Kami menyambut baik apa yang di lakukan Pemkab Pandeglang dan Kabupaten Pandeglang satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang pertama memiliki MPP, tentunya ini langkah yang luar bisa dalam meningkatkan pelayanan publik, dalam hal ini kami juga ikut berpartisipasi aktif membuka pelayanan untuk masyarakat Pandeglang diantaranya pelayanan keimigrasian seperti paspor, pelayanan pemasyarakatan bagi mereka yang sedang menjalankan pembinaan, serta pelayanan hukum,” ujarnya. (ASP)