KORANBANTEN.COM – Ditemukan dibeberapa fasilitas milik Pemkab Serang masih memuat foto pasangan calon petahana, Tatu-Pandji. Salah satunya terlihat pada baliho yang terletak di lampu merah Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dalam baliho tersebut salah satunya memuat program Pemkab Serang yaitu pemberian beasiswa bagi 454 mahasiswa asal Kabupaten Serang.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana, ketika dimintai tanggapan perihal hal tersebut, Selasa (6/10/2020) menerangkan, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang larangan Alat Peraga Kampanye. Disebutkan bahwa para calon dilarang memasang APK yang bukan berasal dari KPU, termasuk media sosialisasi pemerintah yang mencatut foto petahana.
“Pemda wajib menurunkan semua gambar petahana dalam media sosialisasi kegiatan mereka. Jadi jika semua punya niat baik, mestinya sudah diturunkan, tidak harus menunggu sanksi,” ujar Eka.
Untuk itu Eka juga meminta meminta kepada Pjs. kepala daerah setempat agar tegas dan tidak tawar menawar. “Foto paslon petahana hendaknya dapat ditutup hingga pelaksanaan pilkada selesai dilaksanakan dan Pjs kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan Pemda untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu,” pungkasnya.
Terpisah Pjs Bupati Serang, Ade Aryanto ketika dikonfirmasi perihal hal tersebut melalui sambungan seluler dan pesan singkat whatsApp, tidak memberikan tanggapan.(pik).