Tigaraksa – Proses launching dan sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 122 (NTPD) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tangerang memalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kabupaten Tangerang, Senin (12/4/2021).
Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki menenrangkan adanya program ini diperuntukan guna membantu warga apabila terdapat kondisi darurat dan non darurat yang butuh penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasu darurat lainnya cukup melaporkan kejadian tersebut dengan menelpon nomor tunggal 112.
“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespon setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dra. Tini Wartini, M.Si menjelaskan, dalam Rangka membentuk Sistem Layanan Terpadu nomer Tunggal Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi, sebagai langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
Cakupan layanan nomor tunggal panggilan darurat ini mencakup pengeloaan sistem pelayan darurat terpadu, kemudahan akses kecapatan respon pemerintah. Sistem pelayanan darurat 112 yang terpadu memfasilitasi adanya beragam penanganan keadaan darurat dan membantu pencatatan yang baik untuk kepentingan pengambilan keputusan Kabupaten dalam Kota.
“Masyarakat diberikan kemudahan akses dan bebas pulsa (Gratis) terutama untuk menolong para penelepon dalam kondisi panik ketika dalam keadaan darurat. Hasil penanganan dari kinerja masing masing OPD dalam proses penyelesaian darurat.” (*/cr7)
Sumber: tangerangkab.go.id