koranbanten.com-Dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang usulan Walikota Serang Tb. Haerul Jaman, DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang Kamis (27/10).
Dalam paparannya Walikota Serang Haerul Jaman mengatakan, dalam rapat Paripurna kali ini pihaknya mengusulkan dua raperda yaitu Raperda perubahan perda nomer 13 Tahun 2011 tentang retribusinya daerah dan Raperda rencana detail tata ruang, zonasi sub pusat pelayanan Kota Serang.
“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 41 huruf A, bahwa dalam hal ini Raperda berasal dari Walikota,” ujar Jaman kepada koranbanten.com.
Jaman menambahkan, dirinya mengapresiasi atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan, saran dan masukan yang positif, yang dinilai memiliki maksud dan tujuan yang baik. “Agar kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan maksimal dan optimal, serta tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi,” pungkas Jaman.
@faiz/dimas