Tangerang – Mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok, yang belakangan terjadi oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas). Pemkot Tangerang melakukan penertiban atribut ormas, seperti bendera disejumlah jalan kota, Senin (13/12/21).
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut ormas, diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, Puspem Kota Tangerang. Mulai dari, jajaran Satpol PP, Dishub, Kerbangpol, Disbudparman, TNI hingga Polri.
Kepala Satpol PP, Agus Hendra mengungkapkan penertiban atribut ormas, merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus, usai apel.
Ia pun menuturkan, pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya, dilansir tangerangkota.go.id.
Ia pun mengimbau, bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang, dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota. “Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” tutupnya. (*/cr1)