Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), melakukan monitoring penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, terutama di sektor perhotelan di Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pariwisata, Adrial Karami, menyatakan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan untuk mengecek dan memperluas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di sektor perhotelan, karena perhotelan non-karantina wajib menerapkan aplikasi ini.
“Kegiatan hari ini kami memonitoring penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Hotel Pakons. Giat ini, mengacu pada Surat Edaran Wali Kota nomor 4335 tentang PPKM Level 2 di Kota Tangerang. Jadi, untuk hotel non-karantina wajib menggunakan aplikasi ini bagi tamu yang ingin masuk, dengan kapasitas 50 persen,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Pakons, Selasa (26/11/21).
Dari total jumlah 70 hotel yang ada di Kota Tangerang, baru 22 di antaranya yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengakses ke dalam gedung. Adrial menambahkan, imbauan akan terus diberikan ke hotel-hotel yang belum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Nanti, akan terus kami imbau melalui masing-masing penanggung jawab hotel, melalui WhatsApp group juga nanti dari tim kami juga akan terus mengingatkan agar segera mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi ini. Sehingga, lebih mudah melakukan screening agar terhindar dari gelombang tiga COVID-19,” tambahnya, dilansir tangerangkota.go.id.
Room Division Manager Hotel Pakons, Kiki Andrian, mengungkapkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi di Hotel Pakons sudah digunakan sejak 20 September lalu. Sehingga, para tamu wajib mengikuti protokol kesehatan yang disiapkan.
“Setelah mendapatkan kunjungan dari Disbudpar, hasilnya mereka cukup puas dengan protokol kesehatan yang kami siapkan. Semua sudah sesuai dengan standar prosedur seperti menyiapkan tempat mencuci tangan, cek suhu tubuh, dan check in melalui aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya. (*/cr1)