Kementerian Politik Hukum dan Keamanan gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi bertema “Optimalisasi Diseminasi Informasi Kinerja Pemerintah Melalui Layanan Antara Digital Media Menuju Masyarakat Informatif” di Swiss Bell Hotel, Cikande, Kabupaten Serang (Senin, 12/04/2021), dalam acara tersebut Gubernur Banten melalui Assten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Banten M Yusuf mengatakan untuk mengajak seluruh media digital, khususnya Layanan Digital Antara, secara masif dapat turut serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan serta perangi hoax yang ber edar dimasyarakat
“Ini sebagai komitmen dan upaya kita semua dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, Layanan Digital Antara harus dapat berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memerangi hoax dan disinformasi pada masa pandemi Covid-19. Di era digital, informasi sangat mudah dibagikan dan diakses melalui internet. Khususnya, media sosial yang memiliki peran cukup besar dan menjadi kanal yang sangat efektif untuk penyebaran informasi ke masyarakat.
Selain itu, kata Gubernur, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dapat mengoptimalkan kemitraan media digital yang berorientasi kepada promosi destinasi wisata, potensi daerah, dan program kerja prioritas Pemerintah Daerah.
“Media digital sebagai ruang publik yang selayaknya menjadi the market places of ideas tempat penawaran berbagai gagasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sebagai badan publik bertekad melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui keterbukaan informasi publik. Perubahan pun sudah mulai dirasakan. Bahkan Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2020 menganugerahkan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif.
‘Sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 kita terus melakukan perubahan-perbuahan ke arah yang lebih baik. Mulai dari kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan kita mendapatkan penilaian informatif terkait keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi,” ungkap Eneng. (*/cr7)
Sumber: bantenprov.go.id