Pemprov Banten Bebaskan Biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor

KORANBANTEN.COM-Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan biaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur Banten nomor 24 tahun 2022, yang sekarang sedang diberlakukan.

Dikatakan Herman, Kepala UPTD Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Banten wilayah Lebak, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terutama bagi warga yang bekum membayar pajak lebih dari setahun.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak, terutama bagi warga yang telat membayar pajak selama setahun. Jadi kita hapuskan dendanya,”kata Herman, kepada wartawan, Rabu(14/09/2022).

Dikatakan Herman, dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya mengharapkan agar warga memanfaatkan dengan sebaik baiknya, yaitu membayar pajak tepat pada waktunya. Bahkan kata dia, dalam Pergub nomor 24 tahun 2022 itu juga warga yang membayar pajak kendaraan mendapatkan bebas denda PKB, Bebas Pokok dan denda BBNKB II, dan pengurangan Pokok PKB 20 persen, dan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi juga diberikan kelonggaran

“Dikarenakan setelah habis masa berlakunya Pergub no 24 tahun 2022 maka akan diberlakunya yaitu jika kendaraan yang tidak membayar pajak dalam setahun bahkan lebih maka menjadi motor bodong,” kata Herman.

Pihaknya juga kata dia, sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan Gubernur tersebut. Berbagai cara dan upaya dilakukan agar warga memanfaatkan keberadaan Pergub nomor 24 tahun 2022.(Aswapi)

Pos terkait