SERANG – Pemprov Banten mengatakan tunjangan hari raya (THR) akan turun mulai pekan depan. Seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer, anggota DPRD hingga Gubernur akan mendapakannya.
Informasi yang dihimpun, pemerintah telah mengeluarkan mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021. Aturan itu mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Terkait siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13 terdapat pada pasal 2 dan 3, di antaranya PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, pegawai non ASN. Selanjutnya ada presiden dan wakil presiden, anggota DPR/MPR, anggota DPRD, menteri dan wakil menteri, dan pensiunan.
Kemudian pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan pasal 112 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota masuk di dalamnya.
Adapun komponen pemberian THR, PMK mengaturnya pada pasal 6. Itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja sendiri tidak termasuk.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan aturan main terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021. Oleh karenanya, pemprov akan mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang di dalamnya. “Kita ikuti sesuai aturan, sudah disiapkan anggarannya,” ujarnya, kemarin.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluarnya PMK tersebut. Saat ini pemprov sedang memprosesnya dengan menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk proses pencairannya. “Minggu depan mudah-mudahan sudah bisa dicairkan,” katanya.
Disinggung soal apakah pegawai honorer juga akan mendapatkan THR, Rina tak membantahnya. Bahkan dia mengaku jika Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk pemenuhan ketentuan pemberian THR terbaru sekitar Rp40 miliar. “(Nominalnya) sebesar 1 kali tarif atau berdasar kebijakan daerah,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Banten juga telah mengalokasi Rp56,5 miliar untuk THR ASN. Anggaran itu diperuntukkan bagi 9.788 orang ASN.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pegawai Non PSN Banten (FPNPB) Rangga Husada mengapresiasi kebijakan Pemprov Banten yang akhirnya mengakomodasi pemberian THR bagi pegawai non ASN atau PNS. Saat ini anggota FPNPB sendiri berjumlah 6.325 orang.
“Semoga Pemprov Banten yang dipimpin oleh Pak WH (Gubernur Banten Wahidin Halim) diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin masyarakat Banten,” ujarnya. (*/cr7)
Sumber: banten.siberindo.co