Penambang Batu Bara di Lokasi milik Perhutani, Bolehkah?

Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang

KORANBANTEN.COM-Usaha galian tambang Batu Bara di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan diduga ada yang menggunakan lahan milik Perhutani. Terlebih lagi terlihat disepanjang Pantai Cibobos sesekali terlihat lokasi Stockpile Batu Bara yang diduga berada di lahan milik Perhutani.

Jika benar, bolehkah lahan Perhutani dijadikan lokasi Stockpile Batu Bara? Menurut pemerhati lingkungan asal Kabupaten Lebak, Cecep Casmadi, lahan Perhutani atau kawasan hutan negara boleh digunakan untuk lokasi usaha pertambangan atau aktifitas Stockpile Batu Bara. Namun tidak bisa dilakukan secara langsung atau bebas, karena penggunaanya harus melalui prosedur hukum yang sangat ketat.

Bacaan Lainnya

” Tapi harus melalui prosedur hukum yang sangat ketat. Tidak serta merta melakukan kegiatan secara langsung atau bebas,”kata Cecep Casmadi.

Kata Cecep, ada beberapa prosedur atau ketentuan dasar yang harus ditempuh untuk menggunakan Lahan Perhutani diantaranya persetujuan penggunaan kawasan hutan atau IPPKH yaitu perusahaan tambang wajib mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) sebelum memulai aktifitas.

“Izinnya juga dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nah, jika di Cibobos dan sekitarnya ada pengusaha galian Batu Bara tinggal tanyakan saja, ada izinnya tidak,”kata Cecep dengan nada tanya.

Selain itu, Kesatuan Pemangkuan Hutan(KPH) Panyaungan Timur, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kata Cecep, harus dipertanyakan. Lantaran, selain Batu Bara, beberapa lokasi Perhutani juga dijadikan tempat usaha destinasi wisata.

“Disekitar lahan milik Perhutani yang ada di Cibobos juga dijadikan tempat wisata,”kata Cecep.

Untuk keseimbangan berita, Koranbanten.com mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada KPH Panyaungan Timur, Ayi Mahmud. Namun sampai berita ini dibuat yang bersangkutan tidak menjawab pesan.(Dra)

Pos terkait