KORANBANTEN.COM-Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), mengaku sangat senang atas bantuan yang diberikan dalam bentuk barang untuk menambah modal dalam menjalani usaha dari Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
Ujang Karsono misalnya, seorang pedagang warungan di terrminal bus Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku mendapatkan bantuan berupa barang dagangan yang jika dirupiahkan mencapai hampir Rp 2 jutaan.
“Kami tahu nilai bantuannya Rp 2,5 juta per penerima manfaat, namun perusahaan kan juga terkena PPN/PPh dan adanya keuntungan suplayer dalam program ini. Jadi kami rasa sangat wajar jika di rupiahkan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta,” terang Ujang Karsono seorang pedagang kopi dan mie rebus ini kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Ia menjelaskan, jika sebelumnya dia hanya berdagang kopi, teh manis dan mie instan, namun sejak adanya bantuan modal usaha dalam program UEP ini, dia mengaku kini bisa berjualan berbagai macam jenis jus dan mie instan.
“Dulu saya hanya menjual mie rebus dan mie goreng dari satu merk, sekarang bisa berjualan berbagai merk mie instan, dan juga bisa berjualan jus dan es buah,” cetusnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pak Pj Gubernur Banten atas bantuan untuk pedagang kecil seperti kami ini,”tambahnya.
Sementara Moch Ojat Sudarajat pengamat kebijakan publik Banten mengapresiasi program UEP yang dicetuskan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut.”Ini adalah program yang patut diapresiasi, karena menyentuh langsung kepada kehidupan pedagang kaki lima dan warungan yang selama ini terbentur modal usaha,” kata Ojat.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Budi Darma Sumapradja menjelaskan, tahun 2023 ini Pemprov Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,5 miliar untuk disalurkan kepada 6.600 Keluarga Penerima Manfaat di berbagai Kabupaten /Kota di Banten dengan asumsi per KPM menerima bantuan senilai Rp 2,5 juta.
“Bantuan ini bukan berbentuk uang tunai, namun berupa alat penunjang usaha, seperti jenis usaha warungan sembako dan non sembako,” jelas Budi.(FK)