Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mempelajari berkas perkara (inzage) untuk banding. Berkas banding dicek untuk memastikan kelengkapannya sebelum dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI.
“Belum (dipelajari), belum ada pemeriksaan berkas. Belum ada pemberitahuan, nanti kan diberitahu,” ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (14/5/2017) malam.
Tim pengacara memperkirakan berkas banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI pekan ini. Tim pengacara juga akan mempersiapkan dan mempelajari berkas yang ada.
“Mungkin ya minggu depan ini lah, minggu-minggu depan mudah-mudahan bisa lah nanti (dikirim). Itu kan dia kan punya waktu 2 minggu masalahnya. Pengadilan sejak kita menyatakan banding dia punya waktu 2 minggu,” kata Sudirta.
Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyatakan pihaknya menunggu kedatangan pemohon banding Ahok. Banding, menurutnya, diajukan pengacara Ahok dan jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage,” kata Hasoloan saat dihubungi terpisah.
Pejabat humas PT DKI Johanes Suadi sebelumnya mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari PN Jakut. Karena itu, PT DKI belum bisa menyusun majelis banding perkara Ahok, termasuk soal penangguhan penahanan.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. @OPIK