Tangerang – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan, terdakwa Andar Siburian yang berprofesi sebagai Pengacara terhadap korban Diana Oktavia Pandiangan, Direktur Kinglab Indonesia, menyebabkan terdakwa duduk di bangku pesakitan PN Tangerang, Selasa (6/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Cristopel Sinaga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menghadirkan saksi korban Diana Oktavia Pandiangan dan Marpel Panggaben, untuk membuktikan dakwaanya (Pasal 35) di hadapan Ketua Majelis Hakim, Santosa yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa.
Saksi korban Diana Pandiangan, sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu memberikan surat kepada Ketua majelis hakim, mohon keadilan dan agar terdakwa ditahan, karena sejak dari Kejaksaan sampai persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan badan.
Menurut saksi korban Diana, terdakwa melakukan penguasaan gudang, beserta barang milik korban di Ruko Bizpoin Blok IV No 93 Tigaraksa Tangeran, tidak mempunyai Legal Standing, karena tidak bisa menunjukan surat kuasa yang ada LBS 212 dan melayangkan surat ke Kapolres Tangerang.
Andar Siburian sebagai Advokat sudah dilaporkan oleh korban ke Dewan Kehormatan “PERADI” Jakarta, No 12/PERADI /DKP – Jakarta/2024, sudah menjalani Sidang Etik, dan saat ini terdakwa masih melakukan banding.
Terdakwa Andar Siburian pada tanggal 26 Juni 2023 diduga melakukan penganiayaan dan membawa preman menggeruduk gudang di Ruko Bizpoind Blok IV No 93 Tigaraksa, untuk menurunkan banner dan menggembok gudang, korban mengalami penganiayaan dan luka memar saat mempertahankan barang yang ada di gudang miliknya.
Menurut saksi korban, selain kejadian yang merantai gudang di Ruko Bizpoind 93 Tigaraksa, ada dua kejadian yang diduga atas suruhan terdakwa, membawa sekelompok preman yang berjumlah sekitar 60 orang untuk mengobrak-abrik Ruko di Karawaci Office Park Blok M. 35,36 dan 37 pada tanggal 26 Maret 2024.
Dan 10 orang preman yang sangar dan hitam-hitam datang ke rumah korban di Graha Raya Cluster Verina Tangerang, untuk menarik mobil korban, dan kedua kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang.dan Polda Metro Jaya.
Saksi korban, Diana Pandiangan kepada rekan-rekan media, sehabis sidang mohon keadilan dan berharap kepada penegak hukum agar kedua kasus ini bisa lanjut ke Persidangan demi tegaknya keadilan.(zher)