KOTA TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten belum lama ini melakukan penandatanganan MoU pendanaan kegiatan pemilihan bersama dengan pemkot/pemkab untuk pilkada serentak 2024. Dalam perjanjian itu disebutkan, salah satu yang disepakati yakni seluruh honor ad hoc didanai APBD provinsi.
Terkait hal ini, Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi meyakini tidak akan berpengaruh terhadap usulan anggaran dana cadangan pilkada Kota Tangerang yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, Kamis (15/9/22).
“Sepertinya tidak akan mengubah (besaran usulan anggaran), karena komponen pemilu yang lain masih menjadi tanggung jawab kota dan kabupaten, tapi tergantung kesepakatan pansus (panitia khusus) pembentukan dana cadangan pemilu,” katanya.
Untuk diketahui, DPRD Kota Tangerang telah mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024. Berdasarkan ajuan, pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp 101.277.674.000. Jumlah ini meningkat drastis dibanding pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp 61 miliar, demikian pula pada pilkada 2013 sebesar Rp 60 miliar serta 2008 sebesar Rp 16 miliar.
“Dana ini tidak bisa satu tahun anggaran, makanya dicicil. Tahun anggaran 2022 masuk sebagian, APBD 2023 murni juga masuk lagi demikian pula pada APBD Perubahan 2023,” kata Edi.
Menurutnya, dana diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti, kenaikan jumlah pemilih, kenaikan honorarium petugas adhoc, alat pelindung diri hingga santunan penyelenggara pemilu.
Seperti diketahui, kebutuhan honorarium penyelenggara diajukan sebagai berikut; honor PPK yakni Rp 1.842. 750.000, honor PPS: Rp 6.115.200.000, honor KPPS: Rp 23.360.000.000 dan honor PPDP sebesar: Rp 2.560.000.000.(*)