KORANBANTEN.COM-Pengamat pendidikan asal Kabupaten Lebak, H Ade Irawan mengkritisi dugaan rangkap jabatan kepala Madrasah Tsanawiah 1 Model Pasir Sukarakyat dan salah satu Mts Swasta di Kecamatan Cimarga yang dijabat oleh Yaya. Kata H Ade, rangkap jabatan kepala sekolah yang dilakukan oleh Yaya tentu saja bertentangan dengan undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Karena, dengan rangkap jabatan tersebut ada dua indikasi pelanggaran, yaitu tentang seleksi kepala sekolah dan rangkap dana tunjangan.
“Ini tentu sangat bertentangan dengan undang undang. Karena, rangkap jabatan tidak diperbolehkan, lantaran, dia mendapatkan dana tunjangan di dua sekolah. Selain itu, ini juga ketidak telitian pihak kandepag Lebak, karena kok bisa lolos,”kata H Ade Irawan, kepada wartawan, Rabu(03/08/2022).
Indikasi rangkap jabatan tersebut kata H Ade akan ia laporkan kepada Depag Lebak dan Kanwil Depag Provinsi Banten. Karena disanalah produk hukuk serta kewenangan mutlak terkait indikasi rangkap jabatan berada. Selain itu, jika hal ini tetap dibiarkan, maka ia akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia menduga, dalam kasus ini ada dugaan permainan di Kandepag Lebak. Untuk itu, ia meminta keseriusan Kepala Kantor Departemen Agama untuk melakukan pengusutan,”Saya minta ini segera ditangani dengan serius oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lebak. Karena ini merupakan tindakan kelalaian yang menjurus kepada pelanggaran hukum,”kata Ade lagi.
Sementara itu, Humaedi Hakim, Kepala Seksi Mapenda pada Departemen Agama Kabupaten Lebak mengatakan jika rangkap jabatan yang dilakukan oleh Yaya tidak ada masalah. Lantaran, dia diperbantukan oleh sebuah yayasan untuk menjadi kepala sekolah di MTs swasta di Kecamata Cimarga. Kecuali kata dia, Yaya merangkap disekolah negeri.
“Pada prinsipnya gak masalah, karena dia diperbantukan oleh sebuah yayasan untuk menjadi kepala sekolah di MTs swasta. Kecuali dia rangkap jabatan di sekolah negeri,”kata Humaedi Hakim.(Fk)