Pengrajin Tahu Tempe, Raheli : Berijin Tak Berijin Tak Ada Bedanya

KORANBANTEN.COM – Raheli, (35), salahsatu pelaku UMKM, pengrajin tahu Dan tempe, yang telah memiliki ijin secara resmi yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Usaha (Ijin Usaha Mikro Kecil), SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), dan Ijin Edar. Pengelolaan Tahu Tempe miliknya yang berlokasi di Kampung Nambo, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengaku kecewa. Pasalnya, masih didapatkannya pengrajin yang sama belum memiliki ijin lengkap namun tetap bisa beroperasi seperti biasa.

“Sejak 2014 pengolahan tahu dan tempe Saya sudah mendapatkan ijin dengan lengkap, namun Saya menyayangkan banyak yang belum mendapatkan ijin secara lengkap, akan tetapi mereka tetap beroperasi seperti saya. Jadi, tidak ada bedanya antara saya yang sudah memiliki ijin secara lengkap dan yang belum memilik,” ungkap Raheli, pemilik pengrajin Tahu dan Tempe, Mandiri Abadi, Rabu (03/11/2020).

Bacaan Lainnya

Padahal, lanjut Raheli, tidak mudah untuk mengurus ijin tersebut. Banyak hal yang harus dilakukan, apalagi disaat Pandemi sangat terasa tatkala perpanjangan ijin tersebut. Peran pemerintah harus hadir dalam, terutama membantu pelaku pengrajin tahu yang memiliki ijin lengkap.

“Semua saya lakukan agar usaha saya ini benar benar resmi, dan Saya khawatir kalau usaha saya tak berijin dengan lengkap nantinya tidak bisa beroperasi. Tapi, ternyata banyak yang belum menempuh ijin nyatanya masih bisa beroperasi seperti saya, ada apa?,” tanya Raheli, yang sudah menggeluti usaha Tahu Tempe sejak 10 tahun lalu.

Pada kesempatan ini, ia menegaskan, agar pihak terkait diantaranya Satpol PP Kecamatan Malingping, Anggota DPRD Lebak, serta pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti hal ini.

“Artinya, bukan menutup mereka, tapi bagaimana memberikan solusi agar mereka menempuh jalur perijinan, bukankan dengan adanya ijin lengkap itu bisa meningkatkan PAD juga,” tegasnya.

Sementara itu, Riska, Anggota Satpol PP Kecamatan Malingping, menuturkan, “Kasatpol PP Kecamatan Malingping ini kan statusnya masih PLT, belum bisa turun langsung atau belum ada kesempatan atau ada waktu untuk turun langsung ke perusahaan-perusahaan dikarenakan ini selaku PLT banyak kesibukan-kesibukan kaitan dengan situasi covid-19 yang sering kali dilaksanakan kegiatan yustisi yaitu razia masker ke tiap-tiap wilayah,” terangnya.

Lanjut Riska, terkait pengaduan yang disampaikan ke kita selaku penegak Perda dalam hal ini insya allah bulan ini kita agendakan akan tinjau ke masing-masing lokasi pabrik pabrik di antaranya tempe tahu, “Ini semua insya allah kami di akhir tahun ini akan mengecek semua usaha yang berizin atau yang tidak berizin terima kasih,” tegas dia.

(Usep).

Pos terkait