KORANBANTEN.com – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dihadiri ribuan orang. Ruang sidang penuh sesak. Massa yang ingin menyaksikan sidang juga meluber sampai ke jalan di depan gedung Pengadilan di Jalan Gadjah Mada, Jakarta.
Polisi terpaksa berulang kali meminta massa untuk tak masuk ke ruang sidang. Melalui pengeras suara, Kepala Kepolisian Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono berupaya menahan pengunjung yang berusaha masuk ke ruang sidang. “Perlu kami sampaikan bahwa ruangan terbatas hanya untuk 80 orang,” katanya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.
Dugaan kasus penistaan ini didasari ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut tentang Surat Al-Maidah. Sebelum adanya pengadilan, pernyataan Ahok itu memicu unjuk rasa pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Kasus ini menjadi perhatian publik sampai-sampai pengunjung sidang meluber, bahkan hingga memadati tiga dari lima lajur Jalan Gadjah Mada arah Jakarta Kota. Karena padatnya, Dwiyono berkali-kali meminta pengertian pengunjung. “Saat ini sudah penuh,” kata dia. “Diharapkan pengertian masyarakat tidak masuk ke tempat sidang.”
Warga yang tertarik mengikuti persidangan tak sepenuhnya tertampung di ruang persidangan. Mereka yang melihat langsung persidangan terdiri atas jurnalis dan pengunjung dari berbagai organisasi massa, seperti Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Jawara Betawi, dan Laskar Pembela Islam.
Sedangkan ratusan polisi dan sejumlah kendaraan taktis turut menjaga sidang perdana ini.
Basuki terlihat tenang menghadapi persidangan hari ini. “Beliau tenang. Kami mengalir saja sesuai dengan yang ada di pengadilan,” kata Luhut. Timnya berharap hakim bisa menyelesaikan kasus ini secara adil dan tanpa intervensi. @DF