koranbanten.com-Kajian perubahan nama yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon sudah final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang merupakan terusan dari Undang-Undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ada beberapa Dinas yang hilang, berubah nama dan juga dinas baru seperti Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) yang berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Saat ini kita lagi menyusun Susunan Organisasi dan Tenaga Kerja (SOTK) tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah itu sendiri sebelum berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,”ujar Ida Farida Kepala KPAD Kota Cilegon di ruangannya Selasa,(30/08).
Ida menambahkan dilihat dari indikator dan kebutuhannya di Cilegon dilihat dari tipologinya juga sudah memenuhi syarat dan bisa menjadi Dinas.
Ida melanjutkan, untuk KPAD sendiri baru menjadi Dinas tipe C dilihat berdasarkan perhitungan wilayah Kota itu sendiri.
Dijelaskan Ida, landasan utama beralihanya KPAD menjadi Dinas adanya UU no 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, Tipologi, dan kebetulan di KPAD yang awalnya kantor bisa di jadikan dinas ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya melakukan pembinaan ke unit-unit dan Sekolah.
“Di Kota Cilegon sendiri yang sudah kita bina ada 128 unit, serta sekolah-sekolah pembinaan perpustakaan sudah 100 lebih jadi itu sudah bisa di jadikan dinas,”ungkap Ida.
Lanjut Ida, pengesahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan di tahun 2016 sudah ada perdanya dan di tahun 2017 sudah di berlakukan OPD yang baru.
Ida Farida Berharap, mudah-mudahan dengan peningkatan status, minat baca di cilegon bertambah dan menjadi lebih baik.
“Selain di KPAD kita juga membuka perputakaaan di kelurahan dan sekolah,” tutup Ida.(Rizki/Dimas).