Jakarta — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia membantah tuduhan yang dilontarkan Asosiasi Pilot Garuda (APG) terkait proses perekrutan pegawai dan keharmonisan hubungan industrial di tubuh perusahaan. Dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025), manajemen Garuda menegaskan bahwa seluruh kebijakan rekrutmen telah mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), dan disertai komunikasi yang terbuka dengan seluruh karyawan dan serikat pekerja.
“Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia senantiasa menempatkan hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi penting dalam menghadirkan layanan berkualitas,” demikian pernyataan resmi Garuda Indonesia kepada SMSI
Pernyataan ini disampaikan menanggapi desakan APG kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Wakil Ketua APG, Rendy Wiryo Kusumo, menilai kebijakan manajemen tidak mencerminkan semangat efisiensi dan dinilai kurang transparan terhadap aspirasi karyawan.
Rekrutmen Profesional dan Transparan
Garuda menegaskan, proses perekrutan tenaga profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan internal serta prinsip-prinsip GCG. Karyawan yang direkrut masuk melalui jalur profesional (pro hire) dengan status kontrak kerja waktu tertentu. Remunerasi yang diberikan juga mengacu pada standar pasar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi perusahaan. Perekrutan dilakukan secara akuntabel untuk menjawab kebutuhan strategis organisasi,” ujar manajemen.
Kanal Komunikasi Terbuka
Menanggapi tudingan APG mengenai minimnya ruang komunikasi, Garuda menyatakan telah membuka berbagai saluran komunikasi internal. Forum seperti Sharing Session antara direksi dan karyawan digelar rutin, disertai pertemuan berkala antara manajemen dan serikat pekerja, termasuk APG.
“Garuda memiliki tiga serikat pekerja dan seluruhnya diajak berdialog melalui organ pengelola hubungan industrial. Perusahaan percaya bahwa partisipasi aktif dari semua pihak akan menciptakan keharmonisan hubungan kerja,” jelas manajemen.
Kebijakan Iuran Serikat
Terkait penghapusan pemotongan iuran serikat dari gaji karyawan, Garuda menilai langkah ini untuk menjaga independensi serikat pekerja. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2024 itu tetap membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan mekanisme keanggotaan secara sukarela.
Sementara itu, pelaporan terhadap tiga individu ke pihak Kepolisian RI dilakukan karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan serikat pekerja. Garuda menilai hal tersebut mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor dan publik.
“Upaya hukum diambil setelah jalur komunikasi dan klarifikasi internal tidak membuahkan pemahaman bersama,” tutup pernyataan Garuda.
Garuda Indonesia menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam semangat transparansi dan transformasi berkelanjutan. (Iwan/Fars)