Banten – Polemik Penunjukan Langsung (PL) proyek Jalan Palima – Baros senilai Rp169,4 Miliar yang di tayangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) belum selesai, kini mencuat kembali proyek di RSUD Malimping senilai Rp2,5 Miliar dengan metode yang sama.
Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, proyek RSUD Malimping dengan metode PL pada kegiatan belanja modal software dan hardware pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit sudah sesusai review badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
“Pembangunan di RSUD Malimping dengan nilai Rp2,5 Miliar pada proyek aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit dan jasanya boleh dilakukan melalui meotde PL sesuai aturan dan prosedur,” kata Pria yang akrab disapa WH kepada awak media, Kamis (4/3).
Mantan Walikota Tangerang itu menilai hasil rievew BPKP bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan sehingga tidak ada masalah sedikitpun terkait PL RSUD.
“Sesuai spesifikasi,hak paten dan proyek lanjutan. Jadi, nggak ada masalah sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, tidak semua proyek diatas Rp200 juta harus ditenderkan atau pengadaan langsung.
Dikatakan Ati, metode PL boleh dilakukan dalam keadaan tertentu sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang dan jasa, kontruksi, jasa lainnya terdiri, E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender.
“Jadi, di pasal 38 ayat (4) juga disebutkan penunjukan langaung sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang, pekerjaan kontruksi, jasa lainnya dalam keadaan tertentu,” kata Ati.
Selain itu, jelas Ati, metode PL pada belanja tersebut juga diterapkan berdasarkan hasil review BPKP pada 8 Januari 2021. Untuk paket kegiatan belanja softwars dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malimping.
Ati berujar, selain dibahas penetapan HPS agar Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) memasukan dalam KAK klausul penjelasan merode pemilihan menggunakan PL karen pengembangan penambahan modul SIMRS yang telah terpasang di RSUD.
“Hasil kesimpulan telaah dinadikan sebagai dasar lebihlanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan PPK,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ati, dilakukan proses PL oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama sebab, sejak tahun 2016 dan 2020 RSUD Malimping sudah menggunakan aplikasi SIMRS Medifirs2000 yang dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan PT Jasamedika Saranatama.
“Nah, aplikasi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten. Jadi, apliaksi Medifirs2000 sudah dipatenkan pada 8 November 2007 berlaku hingga 8 November 2027,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ati memastikan sebelum dilakukan tandatangan kontrak oleh PPK dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode PL ke Inspektur Waka Satgas Akuntabilitas pasa 17 Februari 2021.
“Hasil telaah sendiri bahwa proses PL sudah sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang, Jasa pemerintahan,” pungkas Ati.