KORANBANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang saat ini sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Dan diperkirakan, nilai APBD 2018 tersebut, akan tidak jauh berbeda dengan nilai APBD tahun sebelumnya, yakni dikisaran Rp. 2,4 triliun. Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani, yang memproyeksikan, saat ini APBD 2018 sekitar Rp. 2,3 triliun.
“Nilai itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 198 miliar rupiah, Dana Alokasi Umum (DAU) berjumlah Rp. 1.9 triliun, dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat maupun provinsi sekitar Rp. 300 miliar,” jelas Ramadani.
Namun demikian, Kepala BPKD Pandeglang ini kembali menegaskan. Bahwa besaran anggaran APBD tersebut belum ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), maupu Dana Bantuan Keuangan (Bankeu), karena memang Pemkab sendiri sampai saat ini, belum mendapat informasi mengenai nilai bantuan itu.
“Nilai APBD itu belum termasuk anggaran DAK dan Bankeu. Karena sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi yang valid dari Kementerian Keuangan. Sedangkan informasi peruntukan Dana Desa, sementara ini informasinya masih sama dengan tahun tahun ini, meskipun formulasinya berubah, namun secara keseluruhan pagu totalnya hampir sama, yakni sekitar Rp. 262 miliaran,” tambahnya.
Ramadani menyatakan, dalam satu bulan ini, Pemkab harus menyelesaikan Rancangan APBD 2018. Karena pada awal bulan November, harus segera dilakukan pembahasan bersama DPRD, dan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2018.
“Oktober ini harus selesai karena November harus dibahas dengan DPRD sesuai ketentuan, maksimal APBD tahun berikutnya harus disetujui bersama oleh DPRD 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucap Ramadani.
Oleh karena itu, mulai hari Senin pekan depan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai melakukan ekspose Rencana Kerja Anggaran (RKA). “Nanti OPD suruh expose hari Senin sampai hari Sabtu untuk menyampaikan RKA tahun 2018,” tandas mantan Inspektur Inspektorat itu. (ryan)