Perbaikan Sementara Irigasi Induk Cilangkahan II Malingping

KORANBANTEN.com –  Petugas P3A dengan staf Sumber Daya Air (SDA), melakukan antispasi sementara terhadap saluran Irigasi Induk Cilangkahan II di Kampung Simpang Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, yang merata dengan tanah.

Saluran irigasi yang merata menyebabkan  banjir merendam beberapa rumah warga, sawah, terminal simpang dan kantor Kapolsek Malingping.

Bacaan Lainnya

UPTD Sumber Daya Air (SDA) Junaedi menjelaskan, terkait saluran irigasi induk Cilangkahan II Malingping sudah dilakukan pengerukan sepanjang 750 meter secara manual, menggunakan cangkul dan arit.

“Anggaran yang digunakan adalah swadaya bukan dari APBD II Lebak, namun pada anggaran tahun 2017 inshallah akan kita ajukan pengerukan tersebut dengan menggunakan alat berat,” kata Junaedi (9/11).

Junaedi mengatakan, selain permasalahan meluapnya irigasi induk Cilangkahan II Malingping yang merata, yang menjadi kendala pihak Sumber Daya Air (SDA) adalah adanya pengembangan perumahan Pasirgeleng Malimping yang membuang tanahnya ke area irigasi dan mengakibatkan irigasi rata dengan lumpur pembuangan tanah dari pihak pengembangan.

“Sebelum pihak pengembang melaksanakan proyeknya,  saat itu sudah kita lakukan musyawarah bersama antara pihak pengembang perumahan yang di wakili Asep di rumahnya dan  anggota DPRD F.P.Garinda Uwat Haryanto, dengan perjanjian pihak pengembang siap membuat penampungan air di belakang rumah Uwat, namun semuanya itu tidak di indahkan pihak pengembang pasalnya,  pihak pengembang tidak melakukan AMDAL yang benar. Hal ini perlu adanya evaluasi dari pihak pemerintah daerah,” tutur Juned.

Ketua LSM Gempar Bucek menyoroti, terkait pihak pengembang perumahan di Pasirgeleng Malingping, setelah melakukan investigasi ke lapangan,  bahwa pihak pengembang harus bertanggung jawab karena sangat merugikan warga dan lingkungan di sekitarnya.

“Karena pihak pengembang sudah mengeluarkan limbah seharusnya pihak pemerintah daerah Kabupaten Lebak harus ketat dan tegas mengeluarkan perizinan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mengeluarkan izin harus ada tim kajian turun kelapangan dan tidak cukup persyaratan administrasi saja,” ujar bucek (Ui)

Pos terkait