Perceraian Marak Terjadi Akibat Perselingkuhan Di Rangkasbitung

KORANBANTEN.com – Untuk menjaga keutuhan rumah tangga kita seharusnya saling menghormati antara pasangan, saling terbuka,dan saling memahami agar rumah tangga berjalan harmonis.

Menurut keterangan  soleh, staf  Humas Pengadilan Negeri Agama Rangkasbitung menjelaskan, banyaknya perceraian yang masuk kebanyakan di sebabkan adanya perselingkuhan baik itu oleh pihak perempuan atau laki-laki, namun lebih didominasi oleh pihak laki laki dan yang paling banyak ada di lingkungan Pegawai Negri Sipi. Ada juga yang di sebabkan oleh faktor ekonomi yang biasanya menimpa para pegawai swasta, itu data yang masuk ke pengadilan agama ini.

Bacaan Lainnya

Karena kurangnya sosialisasi undang-undang perkawinan di masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum tahu dan masih banyak  warga yang telah menikah namun tidak memiliki buku nikah yang di keluarkan oleh pihak KUA, padahal buku ini sangat penting.

“Kami berharap kedepan pihak pemerintah daerah dapat mensosialisasikan tentang perkawinan ini demi untuk tertib adminitrasi dalam berbangsa dan bernegara,dan untuk mendapatkan buku kuning atau perceraian lewat pengadilan pihak Pengadilan Agama Rangkasbitung  sangat terbuka dan sudah tersedia untuk pelayan bantuan hukum bila memerlukan,”  kata soleh.

Soleh menambahkan apabila dalam perceraian tersebut tidak punya biaya, pihak pengadilan menyediakan anggaran dengan syarat yang bersangkutan membawa surat SKTM dari desa yang bersangkutan.

Dari data yang diperoleh, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan agama tahun 2016 yaitu perdata  gugatan tingkat pertama (termasuk PHI dan niaga) masuk 839 putus 816 dan tahun 2017 masuk 846 putus 803, jadi dari data tahun 2016 ke tahun 2017 ada kenaikan dalam perkara persidangan.

“Harapan kami kedepan agar masyarakat tahu tentang undang-undang perkawinan dan mengerti tentang aturan itu, agar kita hidup di masyarakat bisa damai, aman, tenteram dalam membina rumah tangga,” harapnya.(up)

Pos terkait