koranbanten.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti giat Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam balutan konsep giat Plt. Inspektorat Wilayah I Menyapa, pada Selasa (8/8).
Terpusat di Ruang Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Plt. Inspektorat Wilayah I yang diwakili oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra beserta jajaran dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten serta pegawai lainnya.
“Berdasarkan data rekapitulasi permasalahan hukuman disiplin kasus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menempati urutan pertama yaitu 285 kasus dari 950 kasus yang ada. Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk kerja. Oleh karena itu penting bagi semuanya untuk dapat dipahami dan dimengerti.” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.
Senada, Auditor Muda yang mewakili Plt. Inspektur Wilayah I, Budi Ateh juga menyampaikan bahwa selain masalah perekonomian dan masalah keluarga, alasan pegawai tidak masuk dikarenakan alasan sakit dan apabila pegawai tidak masuk tanpa alasan, maka akan dapat dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Terdapat tiga analisa hukuman disiplin karena Tidak Masuk Kerja periode 2022 s.d 2023. Pertama adalah alasan keluarga, kedua adalah alasan karena sakit, dan yang ketiga adalah faktor tanpa keterangan dan ekonomi, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ini akan dikenakan tiga tahapan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang sampai berat.” Ucap Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. (***)