KORANBANTEN.COM – Kuasa Hukum PT Bukit Sunur Wijaya, Muhamad Yasin SH akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atas keluarnya ijin lokasi reklamasi dari DPMPTSP Banten kepada perusahaan lain yang menabrak titik kordinat milik PT Bukit Sunur Wijaya (BSW).
“Kami akan menempuh jalur hukum, bukan hanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu, tetapi juga kepada Direksi perusahaan yang tidak menghentikan pelaksanaan pengurukan, karena hal itu mengganggu lalu lintas kapal tongkang milik BSW,” ujar Yasin dalam diskusi terbatas dengan para wartawan di Serang, Banten, Jumat (14/9).
Dikatakannya, PT BSW telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10 tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margasari Kabupaten Serang, dan sampai saat ini masih dikuasai dan digunakan oleh PT BSW.
Selain itu PT BSW juga mengantongi ijin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan RI No. KP 444 Tahun 2012, dengan titik koordinat posisi koordinasi 05-55 – 27,4 LS/106-06-12,7 BT. 00-55-17,6 LS/106-06-12,7 BT, dan 14,5 BT, 13,9 BT. Sampai saat ini PT BSW masih beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.
“Kami sudah lama memberikan peringatan kepada semua pihak, termasuk BPN Banten dan Pemdanya untuk hati-hati mengeluarkan ijin reklamasi karena akan mengganggu jalannya operasional PT BSW,” terangnya.
Teguran itu tampaknya tidak mendapatkan perhatian, bahkan di lapangan perusahaan lain terlihat melakukan pengurukan daerah di wilayah dalam titik koordnat PT BSW. “Inilah yang akan terus kami persoalkan karena di sana ditemukan tindakan melawan hukum adiministrasi dan pidana,” katanya.
Sementara itu pengamat kebijakan publik Aat Surya Safaat mengemukakan, seharusnya DPMPTSP Propinsi Banten yang mengeluarkan ijin tahun 2017 kepada perusahaan lain tidak perlu malu untuk membatalkan izin lokasi reklamasi yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut karena dalam prosesnya tidak transparan.
“Ijin tentang lokasi reklamasi itu harus diproses secara baik dan transparan agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Apalagi perusahaan itu saat ini sudah mulai melakukan pengurukan tanah di depan lahan milik BSW,” kata Aat.
PP No PM 5 Tahun 2011 tentang Pengurukan dan Reklamasi, Pasal 12 antara lain menyebutkan, Pemegang ijin pekerjaan pengurukan diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan.
Pengamat kebijakan publik kelahiran Pandeglang Banten itu juga mengingatkan Pemprov Banten agar ke depan lebih berhati-hati dalam soal perizinan, termasuk pemberian izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari. (IMAN/RLS)