KORANBANTEN.COM – Momentum Hari Anak Nasional sangat ditunggu-tunggu oleh anak didik pemasyarakatan karena mereka akan memperoleh pengurangan masa menjalani pidana atau sering disebut remisi.
Setiap narapidana anak berhak mendapatkan remisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2020, 2 Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapatkan Remisi Khusus, Kamis (23/07/2020).
Acara pemberian Remisi Khusus Hari Anak Nasional ini dilaksanakan secara simbolis kepada Anak binaan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait pencegahan Covid-19. Kepala Lapas Cilegon secara langsung memberikan SK Resmi kepada 2 anak binaan Lapas Cilegon.
Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kepedulian bagi anak-anak yang sedang menjalani hukuman dibalik jeruji besi agar memotivasi mereka untuk mengubah pola sikap dan perilaku saat bebas nanti. Selain itu, untuk mengurangi beban psikologi anak serta mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya.
“Bagaimanapun mereka tetap sebagai generasi penerus bangsa, mereka memiliki masa depan yang cerah,” ujar Masjuno.
Ia menjelaskan, Remisi Anak Nasional diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam Lapas. Adapun remisi yang didapatkan oleh 2 anak binaan Lapas Cilegon yaitu sebanyak 1 bulan.(rls/Opik).