KORANBANTEN.COM – Dalam rangka memperingati hari raya imlek, 1 (satu ) warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB serang mendapatkan remisi khusus hari raya imlek 2021 kepada pemeluk agama konghucu.
Bertempatkan di aula Rutan Kelas IIB Serang, Penyerahan Resmisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Kahfi. Jumat (12/02).
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.
“Tentunya dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Karutan menjelaskan bahwa Potongan remisinya sebanyak 15 hari.(Dede).