Perjalanan Tax Amnesty di Banten

KORANBANTEN.com – Ika Retnaningtyas, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Banten mengungkapkan antusiasime masyarakat Banten yang ingin mengikuti tax amnesty masih cukup tinggi pada periode kedua ini. Periode kedua ini telah berlangsung sejak 1 Oktober lalu hingga 31 Desember 2016.

“ Pada periode pertama yaitu pada bulan Juni hingga September DJP Banten telah menerima dana pengampunan Wajib Pajak (WP) sebesar 2,1 triliun. Sementara untuk Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak 23 ribu pengajuan,” ungkap Ika pada koranbanten.com, (06/12).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Ika mengungkapkan bahwa penerimaan tex amnesty periode pertama didominasi oleh penerimaan wajib pajak Orang Peribadi (OP) yang memang pada tingkat nasional pun menjadi penerima pendapatan terbanyak dari pajak-pajak yang diterima lainnya.

“Pada periode kedua ini kami fokus menghimpun dana wajib pajak UMKM. Approace dan sosialisai terus kami lakukan supaya UMKM dapat memanfaatkan momen periode kedua ini,”katanya

Sesuai Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif tebusan Wajib Pajak jenis UMKM sebesar 0,5 pemnyampaian harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan Maret 2017.

Pos terkait