KORANBANTEN.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memulai rangkaian Pemeriksaan Inti atas Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.
Kegiatan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas BPK RI Nomor 136/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.03/8/2025 serta Surat Pemberitahuan Nomor 27/DTT-BMN-KUM.HAM.IP/9/2025 tanggal 23 September 2025, yang menetapkan pelaksanaan pemeriksaan di wilayah Provinsi Banten selama 6 (enam) hari, yakni 5 hingga 10 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan satuan kerja terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, meliputi aspek perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, serta pelaporan aset negara.
Pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan kesesuaian pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di wilayah Banten, Tim Pemeriksa BPK RI dipimpin oleh Diki A. Permana selaku Ketua Tim II beserta pengendali teknis dan anggotanya.
Lapas Kelas IIA Cilegon menjadi salah satu satuan kerja yang diperiksa pada Senin, 6 Oktober 2025, bersamaan dengan pelaksanaan entry meeting di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, yang turut dihadiri oleh satuan kerja terperiksa lainnya di wilayah tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja M. Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran tim pemeriksa BPK RI dan memandang kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami menyambut dengan positif pelaksanaan pemeriksaan ini. Pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif untuk memastikan seluruh pengelolaan aset negara di lingkungan Lapas Cilegon berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan peraturan yang berlaku. Seluruh dokumen dan data yang diperlukan telah kami siapkan sesuai permintaan BPK RI,” ujar Raja M. Ismael Novadiansyah.
Lebih lanjut, Raja M. Ismael Novadiansyah menegaskan bahwa Lapas Cilegon berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara.
“Kami meyakini bahwa pengelolaan BMN yang tertib dan sesuai ketentuan tidak hanya mencerminkan kinerja administratif yang baik, tetapi juga menjadi cerminan budaya kerja yang bertanggung jawab di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini mencakup serangkaian evaluasi terhadap dokumen administrasi, catatan inventaris, bukti penggunaan aset, laporan pemanfaatan BMN, serta verifikasi fisik terhadap barang-barang milik negara yang dikelola oleh satuan kerja.
Rangkaian kegiatan pemeriksaan akan ditutup dengan exit meeting pada 10 Oktober 2025, yang rencananya dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan mengundang seluruh satuan kerja terperiksa, baik secara langsung maupun daring.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bersama dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lapas Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan, tertib administrasi, dan berorientasi pada akuntabilitas publik.(Red).