KORANBANTEN.COM – Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 yang di terbitkan Presiden Jokowi pada 29 November yang lalu, menuai kontroversi para Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang. Bahkan sejumlah Kepala Desa ini menyatakan sikap, siap turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Tidak hanya itu, Para Kepala Desa ini juga menyebut bahwa Perpres 104 itu secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022 yang saat ini telah selesai disusun dan ditetapkan.
” RKPDes yang menampung semua aspirasi dan usulan masyarakat, akan sia- sia dengan diterbitkannya Perpres 104 tahun 2021 itu,” ujar Ketua Ikades Kecamatan Menes, Kiki Maulana Sopa, kepada koranbanten.com Selasa 14 Desember 2021
Kades Tegalwangi ini menilai, disahkannya Perpers 104 tersebut sudah sangat jelas merugikan kepala desa karena di situ terkesan berpotensi menimbulkan polemik antara masyarakat dan kepala desa.
“Kenapa tidak menggunakan undang-undang nomor 6 tahun 2014, disitu sudah jelas menyatakan bahwa kewenangan Desa dan penggunaan Dana Desa diatur oleh Kepala Desa dan masyarakat,”ucapnya.
Ia menjelaskan, Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemerintah Desa telah dikebiri. Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran.
” Kenapa pemerintah tidak menjalankan BLT yang bersumber dari pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten. Untuk itu kami merasa di kekang oleh aturan yang sudah di sahkan, sementara bukan hanya desa yang mempunyai kewenangan, akan tetapi bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat yang seharusnya didukung bersama-sama oleh pemerintah pusat,”pungkasnya. (Asep)