KORANBANTEN.COM – Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) oleh DPRD Pandeglang beberapa waktu lalu mendapat respon positif dari pengurus Himpunan Pengusaha Kahmi (HIPKA) Kabupaten Pandeglang. Sehingga dapat mempermudah investasi di Kabupaten Pandeglang.
Ketua HIPKA, Falahudin mengharapkan perubahan Perda RT-RW ini dapat mengutamakan iklim investasi bagi pengusaha lokal. Sebab, program kegiatan Hipka fokus pada sektor agrobisnis dan pariwisata sesuai dengan potensi dan visi misi kepala daerah.
“Pada dasarnya kami menyambut baik setiap regulasi yang bisa membawa angin segar bagi dunia usaha dan iklim investasi di Pandeglang, dengan harapan regulasi Perda RTRW ini harus pro terhadap kepentingan warga Pandeglang dan penguatan terhadap pengusaha lokal Pandeglang,” kata Falah, saat audiensi bersama pimpinan DPRD Pandeglang, Kamis (13/2).
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi menyambut baik usulan dan harapan yang disampaikan pengurus Hipka. Menurutnya, disahkannya Perda RTRW Nomor 3 tahun 2011 sebagai bentuk untuk mempermudah para investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulilah Perda RT-RW sudah kami ketuk palu dalam rapat paripurna bersama Bupati Irna Narulita. Semoga perubahan Perda RTRW membawa dampak positif bagi iklim investasi,” tutur Udi.
Didampingi Wakil Ketua DPRD, TB Asep Rafiudin, dan MM Fuhaira Amin. Politisi Gerindra ini meyakini, dengan dibukanya keran investasi melalui perubahan RTRW dapat meningkatkan kucuran modal usaha di Pandeglang. Berbagai jenis investasi akan lebih mudah masuk. Angka pengganguran di Kabupaten Pandeglang akan menurun.
“Saya berharap perubahan Perda RTRW ini dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat, dan menurunkan angka pengangguran,” pungkasnya.(Asp)