KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak menghimbau agar semua perusahaan yang ada di wilayah setempat diwajibkan melaporkan informasi adanya lowongan pekerjaan dan penempatan kerja perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengatakan, himbauan tersebut tertuang dari surat edaran dari Bupati Lebak bernomor 562/221-Disnaker/2023 tentang laporan informasi lowongan pekerjaan dan penempatan kerja.
“Pemkab telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan melaporkan adanya lowongan pekerjaan kepada Disnaker, dengan tujuan agar rencana tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat, dan diikuti oleh pelamar yang benar benar memiliki kemampuan sesuai kriteria yang diinginkan oleh perusahaan,”kata Maman Suparman, kepada Wartawan, Rabu(14/06/2023).
Kata Maman lagi, surat edaran bupati juga selaras dengan peraturan Gubernur Banten nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penyampaian informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja dan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 4 tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan.
Dengan begitu kata Maman, pihak perusahaan yang mengadakan lowongan kerja patut memperhatikan beberapa klausul yang ditetapkan diantaran, setiap informasi lowongan kerja harus di umumkan perusahaan. Kemudian, perusahaan juga lebih spesifik mencantumkan jumlah lowongan, jenis pekerjaan, jenis jabatan dan syarat syarat lainnya.
“Semua harus dicantumkan, mulai dari berapa jumlah gaji atau upah, penempatan kerja, jaminan sosial, waktu kerja dan lain lainnya, sehingga jelas tanpa ada yang ditutup tutupi,”ucap Maman.
Selain itu, informasi lowongan juga harus bersipat terbuka dan dapat diketahui oleh setiap pencari kerja. Untuk itu kata Maman, pihaknya juga harus memastikan keterbukaan perusahaan dalam membukan lowongan pekerjaan. Bahkan perusahaan harus mengumumkannya secara manual dan online kepada Disnaker
Jika ada perusahaan yang tidak melaporkan adanya lowongan pekerjaan kepada Disnaker. Maka kata Maman, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, hingga pembekuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab.
“Intinya kita ingin keberadaan kita dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama dibidang ketenaga kerjaan. Salah satunya memberikan pasilitasi kepada warga terkait adanya informasi pembukaan lowongan kerja,”tutur Maman.
Pada bagian lain kata Maman, jumlah perusahaan yang ada di Lebak sekitar 182 perusahaan dengan rincian, perusahaan Mikro sebanyak 27, perusahaan kecil sebanyak 57, perusahaan menengah sebanyak 62, perusahaan besar sebanyak 36. Dari total jumlah perusahaan tersebut kata dia, berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 16.704 dengan rincian laki laki sebanyak 11.085 dan perempuan sebanyak 5.609
Sarwidi, warga Kecamatan Rangkasbitung mengaku mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak hanya ingin mendapatkan informasi terkait lowongan kerja. Karena biasanya kata dia, informasi tersebut didapatkan warga dari Kantor Disnaker. (Adv)