KORANBANTEN.COM-Belum lama ini sejumlah petani di Lebak mengeluhkan terkait susahnya mendapatkan pupuk karena aturan yang mengharuskan petani mempunyai kartu tani. Diawal tahun 2021, Para petani juga dikejutkan dengan peraturan mentri pertanian No 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang Alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021.
Andri, petani asal Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mengatakan, Pertauran menteri yang ditandatangani akhir tahun 2020 tepatnya 30 Desember dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Banten tertanggal 4 Januari 2021 yang menyebutkan harga pupuk bersubsidi mengalami kenaikan pada tahun ini, sangat disayangkan dan memberatkan seluruh petani. Menurutnya, kebijakan yang di ambil oleh pemerintah pusat sangat memberatkan para petani.
Menurutnya, kenaikannya dari harga awal Rp 200 sampai dengan Rp 400 per kilogramnya. Dalam peraturan menteri pertanian harga pupuk urea dari Rp 1,800 menjadi Rp 2,250. ZA dari Rp 1,400 menjadi Rp 1,700, SP-36 dari Rp 2000 menjadi Rp 2,400. NPK phonska dari Rp 2,350 menjadi Rp Rp 2,500 dan Petroganik dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogramnya.
“Dengan adanya kenaikan itu, tentu memberatkan kami sebagai petani,” ujarnya, Kamis(7/1).
Muhamad Arif, Anggota DPRD Lebak mengaku sangat prihatin dengan kebijakan yang diambil pemerintah yang dinilai akan membagikan pertanian. Apalagi bagi petani muda, semangat mereka untuk bertani bisa menjadi berkurang dengan adanya kebijakan ini.
Arif mengaku, sebelum adanya kenaikan itu dirinya sempat mendengarkan keluh kesah dari para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak.
“Menjelang akhir tahun kemarin itu pupuk langka, lagu lama dalam melakukan kenaikan harga hal itu sering terjadi,” tuturnya.
Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu merasa kepedulian Pemeritah terhadap petani semakin hari semakin berkurang.
“Para petani tercekik dengan adanya kenaikan hara pupuk, hasil pertanian mereka hampir tidak sebanding dengan harga pupuk subsidi,” ungkapnya.
Dirinya berharap, kebijakan itu bisa dievaluasi agar para petani tidak merasa keberatan.
“Jangan sampai para petani terutama petani muda enggan menjadi petani lagi, karena jantungnya Indonesia itu dari pertanian, tanpa ada petani mau makan apa?,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pertainan Banten, Asep Mulyana Hidayat saat dihubungi membenarkan adanya kenaikan pupuk bersubsidi, menurutnya keputusan dinas pertanian merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian.
“Betul sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI no 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021, Sudah diterjemahkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tanggal 04 Januari 2021,” Paparnya.
Adapun daftar harga pupuk bersubsidi untuk tahun ini pupuk urea Rp 2,250. Pupuk SP-36 Rp 2,400. Pupuk ZA Rp 1,700. Pupuk NPK Rp 2,300. Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.300, 00 per Kg. Pupuk Organik Granul Rp. 800, 00 per Kg. Pupuk Organik Cair Rp. 20.000, 00 per liter.(yud)