Garut, 22 Juli 2024 – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas pada Senin (22/7) pukul 10.00 WIB.
Penggagalan ini terjadi saat kepala regu pengamanan (Karupam), Saepuloh melakukan penggeledahan rutin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru selesai menerima kunjungan keluarga. Petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu tersembunyi di lipatan celana jeans bagian bawah milik seorang WBP.
WBP yang teridentifikasi berinisial CS (30) diduga menerima narkoba tersebut dari seorang temannya AS (35) dan ibunya LS (55) yang mengunjunginya hari itu. CS merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman sejak Januari 2023 dan dijadwalkan bebas pada Desember 2027.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, menyatakan, “Penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini kami untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.”
Pihak lapas telah mengamankan WBP beserta barang bukti dan pengunjung terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama semua pihak dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.