Tim Satops Patnal Pas beserta Jajaran Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang Lakukan Sidak Gabungan bersama TNI dan POLRI dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57 dan Tindak Lanjut Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 Hal Razia Serentak Demi Menciptakan Situasi dan Kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang yang Aman dan Tertib.
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Blok A Kamar 3, Blok B Kamar 13 dan 14 serta Blok Wanita (Kamar 16). Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang berupa Handphone dan Barang Terlarang Lainnya.
Kegiatan tersebut melibatkan Ka. KPR, regu jaga IV dan II, staf KPR Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, serta koordinasi TNI dan POLRI untuk melakukan penggeledahan kamar hunian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang Jupri menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidak kali ini petugas berhasil mengamankan barang-barang terlarang seperti 2 Buah handphone, Buah kepala Charger, 1 Buah Headset, 1 Buah Stop Kontak Rakitan, 1 Buah Kartu Handphone, 1 Set Alat Gunting Kuku, 1 Buah Gunting Kuku, 1 Buah Gunting, 3 Buah Korek Api, 2 Buah Alat Cukur Janggut, 2 Buah Kawat, 3 Buah kaleng besi, 2 Pack Kartu Remi, 2 Pack Kartu Gaple, 2 keping Obat-obatan serta 1 Botol Obat Tetes Mata,” ungkapnya.
Karutan menambahkan bahwa barang terlarang tersebut langsung didata untuk dimusnahkan.(Dede).