KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan penggeledahan kamar hunian secara insidentil di sebagai bentuk tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi mencipatakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib. Jumat (29/01).
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Blok A Kamar 7 dan 9 serta Blok Wanita. Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda / barang-barang terlarang di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Ka. KPR beserta jajaran, regu jaga III dan CASN sesuai dengan arahan Ka. KPR untuk melakukan penggeledahan kamar hunian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang Jupri menyampaikan bahwa adapun beberapa barang yang berhasil diamankan dari kamar warga binaan diantaranya 5 buah sendok stainless, 1 buah garpu stainless, 2 lempeng obat-obatan, 4 buah headset, 1 buah kepala charger, 1 buah kabel data, 1 unit handphone (Non Android), 2 buah besi dengan panjang masing-masing 10 dan 20 cm.
“Barang hasil Razia/penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” tegas Karutan.(Dede).