Koranbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat kerja usulan penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan penetapan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang. Kegiatan tersebut di ikuti oleh pengurus dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lebak di Aula kantor KPU Lebak, Kamis (18/01/2018).
Anggota Komisioner KPU Lebak, Sri Astuti Wijaya mengatakan usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2013 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ini sudah memasuki tahapan terakhir.
Masih kata Sri, penataan Dapil di Kabupaten Lebak masih dengan komposisi yang sama yaitu tidak ada perubahan dengan tahun 2014 lalu yakni sebanyak 6 Dapil. Hanya perbedaannya, lanjut Sri, yaitu mengenai jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Lebak pada Pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Alokasi kursi yang ada perbedaan atau perubahan itu hanya terjadi di Dapil 1 dan Dapil 3. Pada tahun 2014 lalu, Dapil 1 memiliki alokasi kursi sebanyak 12 kursi. Namun, untuk tahun Pileg 2019 mendatang ditetapkan alokasinya menjadi 11 kursi. Sedangkan di Dapil 3 yang pada tahun 2014 lalu alokasinya 8 kursi, namun untuk di tahun 2019 mendatang memiliki alokasi 9 kursi,” tutur Sri.
Perubahan jumlah kursi di Dapil 1 yang awalnya 12 kursi menjadi 11 kursi, lanjut Sri, lantaran semakin tingginya jumlah penduduk, maka semakin tinggi pula Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) nya.
“BPPD itu data agregat kependudukan yang dikeluarkan Kemendagri per tanggal 1 Juli 2017. Lalu dikeluarkan keputusannya masih tetap sama jumlah penduduknya yaitu sebanyak 1.222.258 jiwa penduduk Kabupaten Lebak dengan dasar itulah data agregat dibagi dengan 50 kursi sehingga muncul BPPDnya,” papar Sri.
Dengan demikian, lanjut Sri lagi, yang terjadi pada Dapil 1 yang awalnya memiliki alokasi 12 kursi menjadi 11 kursi itu karena pengaruh dari BPPD Kabupaten Lebak.
“Semakin tinggi penduduknya semakin tinggi juga BPPDnya. Di Dapil 3 itu awalnya 8 kursi pada tahun 2014 menjadi 9 kursi di tahun 2019, karena ada peningkatan jumlah penduduknya yang signifikan di Dapil 3, maka ada penambahan 1 kursi menjadi 9 kursi,” terang Sri. [ajat]