KORANBANTEN.COM – Pemilihan Walikota Serang 2018 akan diikuti empat bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Serang. Posisi bapaslon ini belum aman, meskipun telah memenuhi 24 item persyaratan, masih ada yang harus diperbaiki.
Apabila hingga 20 Januari nanti keempat bapaslon belum melakukan perbaikan, mereka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan, kemarin (17/1), diketahui bahwa keempat bapaslon belum mengantongi surat keterangan dari KPK bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sedang dalam proses.
“Selain itu, pada 20 Januari nanti, Pak Syafrudin dan Pak Samsul Hidayat harus menyerahkan surat dari instansi yang berwenang bahwa pengunduran diri keduanya sebagai ASN sedang dalam proses. Begitu pun dengan Pak Subadri Usuludin sebagai anggota DPRD Kota Serang,” ujar Fierly.
Berdasarkan berkas yang diterima KPU, bakal calon walikota Samsul Hidayat sudah menyerahkan surat kepada walikota terkait pengunduran dirinya sebagai ASN pada 4 Januari. Adapun Rohman yang merupakan bakal calon wakilnya sudah menyertakan surat dari Rektor UIN SMH Banten tentang pemberhentian sementara sebagai dosen tetap ASN selama enam bulan.
Bakal calon walikota Syafrudin sudah mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang tertanggal 20 Desember 2017. Bakal calon wakilnya, Subadri Usuludin, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Serang kepada Ketua DPRD Kota Serang pada 10 Januari lalu.
Setiap bapaslon tidak bisa disamaratakan terkait berkas calon yang belum memenuhi syarat. Itu lantaran bapaslon Vera Nurlaela-Nurhasan dan Agus Irawan Hasbulloh-Samsul Bahri tidak harus menyertakan surat pengunduran diri.
Untuk bapaslon Agus Irawan Hasbulloh-Samsul Bahri, harus menyertakan surat dari Kantor Pelayanan Pajak terkait surat pemberitahuan pajak dan surat keterangan tidak dalam utang. “Selain itu, bapaslon Agus Irawan Hasbulloh-Samsul Bahri (dari jalur perseorangan-red) juga harus menyertakan perbaikan sebanyak 58.464 dukungan,” ujar Fierly.
Namun, dalam masa perbaikan syarat calon, verifikasi faktual terhadap dukungan itu akan dilakukan secara kolektif. KPU tidak lagi melakukan verifikasi faktual door-to-door pada 30 Januari sampai 5 Februari nanti. @KIKI