KORANBANTEN.COM – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang akan digelar 17 Oktober 2021 mendatang. Tahapan Pilkades ini tertuang dalam surat Instruksi Bupati Pandeglang nomor 9 tahun 2021.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, pengunduran tahapan pelaksanaan Pilkades yang awalnya akan digelar 15 Agustus harus diundur kembali karena menindaklanjuti surat Mendagri.
“Semoga dengan kita melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, pilkades dapat segera dilaksanakan tanpa ada penundaan kembali,” kata Irna, saat memimpin rapat koordinasi tahapan Pilkades di oproom Setda Pandeglang, Selasa (10/8/2021).
Pengunduran pelaksanaan pilkades, kata Irna, harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon kepala desa agar dapat difahami jika keputusan tersebut untuk kemaslahatan bersama.
“Nanti kita akan undang perwakilan dari kepala desa untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa,” ujarnya. (Asp)