Pimpinan DPRD Provinsi Banten mengklarifikasi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Samsir terkait seleksi calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten. Mengingat pernyataan Kepala BKD tersebut, tidak sesuai dengan Surat DPRD Provinsi Banten bernomer 162/342-DPRD/2016, perihal persetujuan Pimpinan DPRD terhadap peserta seleksi pengisian jabatan Sekwan Provinsi Banten tertanggal 29 Februari 2016, berjumlah empat calon Sekwan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni Ade Arianto, E.A Deni Hermawan, E. Saefuddin, dan Furqon.
“Surat yang ditandatangani Pimpinan DPRD Provinsi Banten itu sudah dikirim ke Sekda Provinsi Banten, tapi kenapa Kepala BKD bicara di media jumlah peserta seleksi calon Sekwan yang akan menjalani assesment kompetensi di Lembaga Aparatur Negara (LAN) di Bandung Provinsi Jawa Barat sebanyak 9 orang. Berarti surat yang kami sampaikan itu sudah tidak dihargai,” kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (4/3/2016).
Asep menegaskan, berdasarkan Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bernomer B-216/KASN/2/2016, perihal rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Provinsi Banten, tertanggal 4 Februari 2016. Dimana khusus untuk jabatan Sekwan sebelum dilakukan proses seleksi terbuka, agar para calon dimintakan persetujuan secara tertulis dari Pimpinan DPRD Provinsi Banten.
“Setelah persetujuan tertulis tersebut diperoleh, para calon yang telah mendapatkan pesetujuan Pimpinan DPRD Provinsi Banten mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini isi surat yang kami terima dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Irhan Dilmy,” ujar Asep didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni, dan Muflikhah.
Kemudian, lanjut Asep, Sekda Provinsi Banten mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD bernomer 800/25-P.JPTP/2016, perihal pesetujuan Pimpinan DPRD terhadap seleksi pengisian jabatan Sekwan, tertanggal 24 Februari 2016. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Pengisian (JPT) Pratama Provinsi Banten nomor 800/Kep.07-P.JPTP/2016 terdapat sembilan pelamar yang ditetapkan lulus seleksi administrasi sebagai calon Sekwan, yaitu Ade Arianto, Ahmad Nurcahya, E.A.Deni Hermawan, E. Saefuddin, Furqon, Rikrik Hermawan, Sugiyono, Sunardi, dan Yemmelia.
Selanjutnya, mengacu pada surat Wakil Ketua KASN tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten, meminta persetujuan tertulis Pimpinan DPRD terhadap para calon Sekwan, sekurang-kurangnya empat calon. Apabila terdapat calon yang tidak mendapatkan persetujuan, disertai juga dengan alasan tertulis. Para calon yang telah mendapatkan persetujuan akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menindaklanjuti surat Sekda selaku Ketua JPT Pratama Provinsi Banten itu, kami menggelar rapat pimpinan DPRD dan menetapkan empat calon Sekwan itu untuk mengikuti seleksi tahapan berikutnya. Karena empat calon Sekwan itu sudah dianggap memahami Bidang dan Tugas Kerja Sekretariat DPRD, juga sudah pernah menduduki Jabatan Kepala Bagian di Sekretariat DPRD,” tegasnya.
Untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya di LAN, Asep minta kepada Ketua JPT Pratama Provinsi Banten, dan Kepala BKD tetap mengirimkan empat calon Sekwan tersebut sesuai surat Pimpinan DPRD. “Jika Ketua JPT Pratama Provinsi Banten dan Kepala BKD tetap mengirimkan sembilan orang calon Sekwan untuk mengikuti seleksi tahapan berikutnya di LAN, kami akan menggunakan hak interpelasi DPRD,” ucapnya. (Advertorial)